About

Selasa, 03 Juni 2014

Contoh Kasus

1 Cyber Espionage
Pencurian Dokumen Perusahaan salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. 
Pelaku kejahatan ini bisa dijerat dengan : 
  • Undang-Undang No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. 

2 Carding
Salah satu jenis cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku kejahatan ini bisa dijerat dengan: 
  • Undang-Undang ITE Pasal 31 Ayat 1 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau dokumen elektronik secara tertentu milik orang lain . 
  • Undang-Undang ITE Pasal 31 Ayat 2 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak tersidat public dari , ke dan didalam suatu computer dan atau system menyebabkan perubahan , penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditansmisi. 
  • Pasal 362 KUHP : Barang sipa yang mengambil suatu denda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900. 

3 Craking
Pada tanggal 31 Agustus 2009 bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan Malaysia yang ke-52, para hacker dan defacer Indonesia bersatu menyerang situs-situs asal Malaysia. Hacker dan defacer tersebut mengklaim telah mendeface sekiranya 100 situs asal Malaysia. Menurut mereka, aksi ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada Malaysia untuk tidak lagi mengusik kebudayaan bangsa Indonesia. "Kami memeriahkan ulang tahun Malaysia dengan cara kami sendiri, yaitu dengan melakukan mass deface terhadap situs-situs negara tersebut," tulis seorang hacker di salah satu situs yang berhasil di deface. Hacker-hacker tersebut mengaku berasal dari Indonesian Coder Team dan Server Is Down. Beberapa situs yang berhasil di deface adalah situs resmi Persatuan Guru-guru di Sarawak (stu.org.my), bagsmalaysia.com, globalmarine.com.my, gpskuantan.edu.my dan puluhan situs lainnya. Sebagian besar situs asal Malaysia itu masih berada dalam posisi dideface. Namun ada beberapa situs yang telah berhasil diperbaiki dan dapat diakses dengan baik. 
Pelaku Kejahatan ini dapat dijerat dengan :
  • Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Affiliate Network Reviews