1 Cyber Espionage
Pencurian
Dokumen Perusahaan salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian
dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan
tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan
jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang
berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan
pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan
sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama
K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena
Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar
informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI
membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur
KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus
dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk
diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan
ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan.
Pelaku
kejahatan ini bisa dijerat dengan :
- Undang-Undang No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan.
2 Carding
Salah satu
jenis cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan
remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa
kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang
lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di
kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit
yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas
kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih
dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku
kejahatan ini bisa dijerat dengan:
- Undang-Undang ITE Pasal 31 Ayat 1 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau dokumen elektronik secara tertentu milik orang lain .
- Undang-Undang ITE Pasal 31 Ayat 2 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak tersidat public dari , ke dan didalam suatu computer dan atau system menyebabkan perubahan , penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditansmisi.
- Pasal 362 KUHP : Barang sipa yang mengambil suatu denda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900.
3 Craking
Pada tanggal 31
Agustus 2009 bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan Malaysia yang
ke-52, para hacker dan defacer Indonesia bersatu menyerang situs-situs asal
Malaysia. Hacker dan defacer tersebut mengklaim telah mendeface sekiranya 100
situs asal Malaysia. Menurut mereka, aksi ini dilakukan untuk memberikan
peringatan kepada Malaysia untuk tidak lagi mengusik kebudayaan bangsa
Indonesia. "Kami memeriahkan ulang tahun Malaysia dengan cara kami
sendiri, yaitu dengan melakukan mass deface terhadap situs-situs negara
tersebut," tulis seorang hacker di salah satu situs yang berhasil di
deface. Hacker-hacker tersebut mengaku berasal dari Indonesian Coder Team dan
Server Is Down. Beberapa situs yang berhasil di deface adalah situs resmi
Persatuan Guru-guru di Sarawak (stu.org.my), bagsmalaysia.com,
globalmarine.com.my, gpskuantan.edu.my dan puluhan situs lainnya. Sebagian
besar situs asal Malaysia itu masih berada dalam posisi dideface. Namun ada
beberapa situs yang telah berhasil diperbaiki dan dapat diakses dengan
baik.
Pelaku
Kejahatan ini dapat dijerat dengan :
- Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


00.04
kiki
0 komentar:
Posting Komentar