Jenis-jenis Cybercrime dikelompokan menjadi 3 bagian :
1. Cybercrime
berdasarkan Jenis Aktifitas
2. Cybercrime
berdasarkan Motif Kegiatan
3. Cybercrime
berdasarkan Sasara Kejahatan
Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai
jenis cybercrime :
1. Cybercrime Berdarkan Jenis Aktifitas
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh :
Probing dan Port Scanning.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebarluasan
pornografi dan isu-isu terhadap pihak tertentu.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus yang dilakukan dengan sengaja menggunakan email yang bertujuan
untuk merugikan seseorang atau suatu instansi.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism
Suatu
tindakan CyberCrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2. Cybercrime Berdarkan Motif
Kegiatan
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni
kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan
melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
b.
Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam
“wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan
kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya
terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan,
misalnya Probing atau port scanning yaitu
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk
dilakukannya kejahatan.
3. Cybercrime Berdarkan Sasaran
Kejahatan
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah
perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-
Tresspass.
b.
Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah,
pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data
forgery.
c.
Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni
melakukan penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke
situs resmi pemerintah.


23.34
kiki
0 komentar:
Posting Komentar